Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red