Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari
Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi. Foto: ist

Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

Bacaan Lainnya

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red

Pos terkait