Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan proses administrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut paling lama 10 hari.

Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang dilansir Mediadelegasi, di Medan, Kamis (9/1), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Khusus dalam rangka mendukung percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Sumut sepakat membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR.

Terkait kerja sama itu, Pemprov Sumut Sumut segera menyurati 34 pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja.

BACA JUGA:  Kapolsek Medan Tuntungan Semangati Siswa SMK Muhammadiyah 9 Lakukan Vaksinasi

“Ada pembebasan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung untuk MBR dan percepatan penerbitan PBG untuk perumahan subsidi khusus untuk MBR ,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution.

Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red

BACA JUGA:  Medan Butuh Pemimpin Transformatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Berita Terbaru