Layanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi MBR di Sumut Paling Lama 10 Hari

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi.  Foto:  ist

Ilustrasi - Pengerjaan bangunan rumah subsidi. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan proses administrasi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sumut paling lama 10 hari.

Siaran pers Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang dilansir Mediadelegasi, di Medan, Kamis (9/1), kebijakan ini dilakukan untuk mendorong program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR.

Khusus dalam rangka mendukung percepatan program penyediaan tiga juta rumah bagi MBR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota di Sumut sepakat membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR.

Terkait kerja sama itu, Pemprov Sumut Sumut segera menyurati 34 pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah paling lama 10 hari kerja.

BACA JUGA:  Restorasi Pepohonan, Selamatkan Ekosistem Danau Toba

“Ada pembebasan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung untuk MBR dan percepatan penerbitan PBG untuk perumahan subsidi khusus untuk MBR ,” kata Kepala Dinas PMPTSP Sumut Faisal Nasution.

Ditambahkannya, proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah MBR paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan PBG ini sangat penting untuk percepatan pembangunan tiga juta rumah,” paparnya.

Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, salah satunya terkait penghapusan retribusi PBG untuk MBR. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru