Legalitaskan Tanah Masyarakat, Bupati Langkat Harapkan Satgas GTRA Gerak Cepat

Rakor Tim Satgas GTRA Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat di Resto Stabat Seafood
Rakor Tim Satgas GTRA Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat di Resto Stabat Seafood

“Program ini, juga bermaksud untuk starategi Nasional. Yakni berkontrtibusi kepada masyarakat dan memecahkan masalah hak kepemilikan tanah ditengah masyarakat,” paparnya.

Sedangkan, Kakan BPN Langkat menerangkan, lokasi pelaksanaan program  ini sudah ditetapkan, yakni di Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran yang berada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. 

Saat ini,  juga telah dibentuk Bank Tanah di Desa yang dipilih oleh tim tersebut. “Jadi, untuk tanah yang tidak di perdayakan lagi oleh masyarakat, akan di ambil negara sesuai undang-undang Agraria,” terangnya.

Untuk rincian targetnya, sambung Kakan BPN Langkat, untuk Desa Padang Langkat ada 276 persil dari 246 Kepala Keluarga (KK) dengan luas tanah seluas 3.941.497 meter persegi. Sementara Desa Pasiran terdapat 103 Persil dari 95 Kepala Keluarga dengan luas tanahnya 1.918.851 Meter Persegi. 

Dia juga menjelaskan, bahwa Tim Satgas sudah survei kelapangan,  meninjau potensi yang di hasilkan dari desa tersebut, guna memberdayakan mayarakat. “Jadi Rakor ini juga bermaksud, untuk lebih menyingkronkan dan mengkoordinasikan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tersebut,” ujarnya. 

Sementara, Kasi Penataan Pertanahan BPN Langkat Reza Andrian Fachri, pada laporannya menjelaskan, bahwa Satgas Reforma Agraria  Langkat sudah terbentuk sejak tahun 2019.

Reforma Agraria itu dibentuk berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Langkat No: 056.01.2.430725/2019 tanggal 5 Desember 2018, dan SK Bupati Langkat No: 590.05-12/K/2019, tentang tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Langkat.

“Serta SK Bupati Langkat No:53.4/KEP-12.05/V/2019, tentang pelaksanaan harian Gugus Tugas Reforma Agraria Langkat,” ungkapnya.

Turut hadir, PMD Sutrisuanto, Kadis LH Iskandar Zulkarnain Tarigan, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Kabag Tapem Surianto, Kadis Koprasi T M Auzai KKPH Wil I Stabat Dinas Kehutanan Sumut Puji Hartono dan pihak terkait lainnya. D|Lkt 77

Pos terkait