Medan-Mediadelegasi: Kalangan legislator di Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa Kota Medan harus bersih dari reklame tak berizin atau ilegal dan melanggar aturan.
“Kami minta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota Medan terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, di Medan, Selasa (7/1).
Penegasan tersebut disampaikan. Paul Mei saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan Satpol PP Kota Medan .
Pihaknya juga mempersoalkan pemasangan beberapa reklame yang tumpang tindih di billboard di sekitar perempatan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing Medan .
Keberadaan reklame di billboard tersebut, kata dia, telah dikeluhkan oleh PT Pelangi Advertising selaku pengelola resmi billboard.
Ia menekankan bahwa masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.