Medan- Mediadelegasi: Lima saksi bidan desa (Bides) dan mantri yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat, Aron Siahaan dan rekan di Pengadilan Tipikor Medan ruang Cakra 2 perkara ‘pungutan liar’ (pungli) sebesar 40 persen dari Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat TA 2017 hingga 2019 lalu, Senin (26/4)2021).
Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing, Elfi Herliana, Sriwahyuni, Sulis Setiawati, Imelda Peranginangin dan Ahmad Irsan Hidayat dalam perkara pungli terdakwa mantan kepala puskesmas (Kapus,) Secanggang.
Sama dengan suasana persidangan terhadap saksi-saksi bidan dan mantri desa pada persidangan lalu. Para saksi tampak sangat hati-hati memberikan jawaban.
Beberapa kali JPU mencoba menyegarkan ingatan para saksi ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Pidsus Kejari Langkat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kutipan 40 persen dilakukan tahun 2017 langsung sama bendahara puskesmas. Katanya atas perintah pimpinan puskesmas. Nggak berani aku menanyakannya ibu itu (terdakwa dr Hj Evi Diana-red) karena yang lain juga dibikin keq gitu,” kata saksi Elfi Herliana.
Bedanya potongan masing-masing 2 kali setahun di tahun 2018 dan 2019 tidak langsung dipotong bendahara puskesmas., Setelah dana BOK diterimanya lewat transfer kemudian berdasarkan catatan bendahara sebesar 40 persen dari total dana diterima kemudian diserahkan kepada bendahara puskesmas.