Perkara Tipikor Pengadaan Barang Kegiatan Internasional Toba Kayak Maraton

Medan- Mediadelegasi: Saksi Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara, Evenri Sihombing dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Toba Samosir di Pengadilan Negeri Tipikor Medan ruang Cakra 8 dalam perkara sidang lanjutan 6 terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang kegiatan internasional Toba Kayak Marathon tahun 2017, Senin, (26/4/2021).

Lebih dari 1 jam ahli dicecar pertanyaan oleh 10 penasihat hukum para terdakwa. Bahkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan kerap menegur tim penasihat hukum (PH) para terdakwa agar lebih profesional bertanya kepada ahli.

“Kalau kurang puas jawaban ahli bisa dihadirkan saksi ahli dari terdakwa,” kata ketua majelis Hakim Imanuel Tarigan seraya mengatakan jawaban ahli di BAP berbeda dengan keterangannya  di persidangan itu bisa dibuat dalam pledoi.

Selain itu, jadi jangan melontarkan pertanyaan yang tidak profesional kepada ahli, bertanyalah sesuai dengan keahliannya sebagai saksi.

Ahli menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik, pengadaan barang kegiatan International Toba Kayak Marathon  ditampung dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Tobasa TA 2017 sebesar Rp199 juta.

“Baik untuk pengadaan kayak single dan dobel berikut dengan aksesorisnya Yang Mulia,” kata Evenri Sihombing.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan fisiknya. Secara akuntansi juga tidak tercatat sama sekali di perbendaharaan Dinas Pariwisata maupun di Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Tobasa.

Dari dokumen di Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa disebutkan ada invoice yang dibeli dari pihak swasta di Komplek Setia Budi, Kota Medan. Namun setelah Didalami, pihak swasta tersebut menyebutkan tidak pernah menjual alat kayak dimaksud.

Pasal 205 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, imbuh ahli, harus ada bukti angkut, faktur barang dan harus sesuai spek. Bila tidak sesuai, P2HP berhak menolak menandatangani berita acara serah terima barang.

“Karena pengadaan kayak merupakan pabrikan, harus ada nomor seri produknya dan biasanya ada garansi Yang Mulia. Dari nomor seri itu akan diketahui bahwa barang (kayak) tersebut benar-benar berada di Indonesia dan bisa dilacak produknya,” urai Evenri Sihombing.

Kayak itu juga harus dicek Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) dan otomatis dicatatkan (masuk inventaris) Dinas Pariwisata yang diteruskan ke BPKAD Kabupaten Tobasa, setelah kegiatan.

Jadi kesimpulan BPKP Sumut, patut diduga menimbulkan kerugian negara. Kayak tersebut seharusnya tidak boleh dibayarkan oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa.

“Dalam perkara ini foto dokumen fisik (kayak) ada tapi tidak tahu di mana disimpan. Kurang lebih demikian Yang Mulia,” timpalnya ketika ditanya hakim ketua, apakah pengadaan kayak dimaksud terindikasi fiktif.

Di bagian lain ahli berpendapat bahwa yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum di antaranya Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten.Tonasa. Secara berjenjang, Kepala.Dinas (Kadis) sebagai KPA menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan P2HP.

PPK kemudian mengunjuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP). Kapasitas Pokja sebatas menyeleksi peserta tender pengadaan barang. Sedangkan yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Bendahara Dinas Pariwisata Kabupaten Tobasa.

Dalam kesempatan tersebut salah seorang anggota tim  PH terdakwa tentang adanya perbedaan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut dengan penjelasan ahli. Sebab menurut BPK Sumut, kayak tersebut ada tercatat.

“Secara teknis memang ada sedikit perbedaan. Kalau investigasi BPK menurut Saya secara general. Tapi kalau BPKP fokus dengan unsur kerugian keuangan negaranya,” pungkas Evenri Sihombing. Sidang pun dilanjutkan Immanuel Tarigan pekan depan.

JPU dari Kejari Tobasa menetapkan 6 terdakwa, masing-masing, Ultri Sonlahir Simangunsong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tobasa bersama-sama dengan Herkules Butar-butar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Siodo Damero Tambun selaku Ketua dan Andika Lesmana serta  Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama dan Shanty Saragih sebagai  pemilik CV Citra Sopo Utama selaku penyedia barang / jasa (masing-masing berkas perkara terpisah).

Terdakwa- terdakwa didakwa melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp334.790.909.

Para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa   Rp200 juta.

Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut  tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/ usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016 lalu. D|Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait