Lima Saksi Dihadirkan Perkara Kutipan 40 Persen Dana BOK Terdakwa Mantan Kapus Secanggang

Di persidangan saksi juga membenarkan alat bukti yang ditunjukkan JPU. Saksi bides pernah disuruh menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kutipan pada 2017 hingga 2019 lalu.

“Saya nggak bisa menolak. Kalau ditanya ya keberatan sih Pak,” ucapnya menjawab pertanyaan penuntut umum tentang tanggapannya atas tindakan ‘pungli’ itu.

Hal yang senada juga dikatakan keempat saksi lainnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaan JPU, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sebesar Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).

Terdakwa mantan Kepala Puskemas dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. D| Med-sahat MT Sirait

Pos terkait