Kadis Pariwisata Dumosch Pandiangan mengatakan, Pemkab Samosir tetap senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara prihal penerapan new normal.
Untuk itu Dumosh Kepala Dinas Pariwisata berjanji akan menindaktegas para pengelola Objek wisata yang masih saja belum mengindahkan imbauan ini.
Surat Himbauan Dinas Pariwisata Nomor 556/213/Dispar-V/VI/2020, Sifat penting, tertanggal 5 Juni 2020 yang ditujukan kepada Pemilik/Pengelola Objek Wisata menghimbau agar pelaku usaha pariwisata untuk membuka usahanya setelah protokol penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) dikeluarkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir/GTPP Covid-19 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Berkaitan dengan akan dibuka atau masih tutupnya lokasi wisata melalui pesan WA, Dumosch Pandiangan kepada awak media, menjelaskan bahwa surat imbauan sudah dikirimkan kepada seluruh pelaku usaha.
Dia berharap agar seluruh masyarakat tetap patuh dan taat atas keputusan pemerintah perihal percepatan penanganan dan memutus matarantai Covid-19. D|Med-24