LPS Cabut Izin Usaha Dua BPR, Salah Satu Bank Terindikasi Terlibat Aktivitas Politik

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencabut izin dua bank di 2025. Salah satunya terindikasi aktivitas politik. (Foto : Ist.)

Kasus BPR yang terindikasi terlibat aktivitas politik ini menunjukkan bahwa LPS tidak akan toleran terhadap kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

LPS berharap bahwa pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut dapat menjadi peringatan bagi bank lain untuk mematuhi standar operasional dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan.

Dengan demikian, LPS dapat menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat terhadap sistem keuangan dan memastikan bahwa bank-bank yang beroperasi di Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Bacaan Lainnya

Pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut juga menunjukkan bahwa LPS dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi nasabah bank. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait