MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Dalam putusan kasasi yang diketok pada Rabu, 25 Juni 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan tahun kurungan badan yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah sah.

Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dia akan dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam sidang banding, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Namun, JPU tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding.

Dengan ditolaknya kasasi Harvey Moeis, maka vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding adalah final. Harvey Moeis tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.

Pos terkait