Sandra Dewi Mundur, Cabut Gugatan Aset di Kasus Timah Harvey Moeis

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi (Foto:Ist)

Sandra Dewi (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Sandra Dewi, istri dari terpidana Harvey Moeis, secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa Sandra Dewi mencabut gugatan tersebut karena memilih untuk patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Langkah ini menandai perubahan sikap yang signifikan dari pihak Sandra Dewi.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Rios juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi dan pihak terkait, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, Sandra Dewi juga memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Raih Penghargaan KPPU Award 2021

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan pihak terkait.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Adapun beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.

BACA JUGA:  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya

Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi tampaknya telah menerima bahwa aset-aset tersebut akan tetap menjadi bagian dari barang bukti atau aset yang disita dalam kasus korupsi timah.

Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Ada yang beranggapan bahwa ia menyadari posisinya yang lemah dalam menghadapi proses hukum, sementara yang lain menduga ada pertimbangan lain yang mendasari keputusannya tersebut.

Apapun alasannya, langkah Sandra Dewi ini menunjukkan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih untuk tidak memperpanjang polemik terkait aset yang disita.

Dengan demikian, kasus perampasan aset Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini memasuki babak baru, di mana pihak yang bersangkutan memilih untuk menerima dan mematuhi putusan hukum yang berlaku. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru