Sandra Dewi Mundur, Cabut Gugatan Aset di Kasus Timah Harvey Moeis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi (Foto:Ist)

Sandra Dewi (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Sandra Dewi, istri dari terpidana Harvey Moeis, secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022. Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa Sandra Dewi mencabut gugatan tersebut karena memilih untuk patuh terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Langkah ini menandai perubahan sikap yang signifikan dari pihak Sandra Dewi.

“Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios dalam persidangan.

Hakim Rios juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan secara sukarela oleh Sandra Dewi dan pihak terkait, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Selain itu, Sandra Dewi juga memahami sepenuhnya konsekuensi hukum yang timbul akibat pencabutan gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Bantah Isu Penggantian Jaksa Agung

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menerima permohonan pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi dan pihak terkait.

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Adapun beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono), rumah di Permata Regency Jakarta Barat, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.

Namun, dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi tampaknya telah menerima bahwa aset-aset tersebut akan tetap menjadi bagian dari barang bukti atau aset yang disita dalam kasus korupsi timah.

BACA JUGA:  Prabowo-Gibran menang di 36 dari 38 provinsi di Indonesia

Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.

Ada yang beranggapan bahwa ia menyadari posisinya yang lemah dalam menghadapi proses hukum, sementara yang lain menduga ada pertimbangan lain yang mendasari keputusannya tersebut.

Apapun alasannya, langkah Sandra Dewi ini menunjukkan bahwa ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih untuk tidak memperpanjang polemik terkait aset yang disita.

Dengan demikian, kasus perampasan aset Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah ini memasuki babak baru, di mana pihak yang bersangkutan memilih untuk menerima dan mematuhi putusan hukum yang berlaku. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB