Medan-Mediadelegasi: Puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/6/2021) siang.
Mahasiswa yang menamakan diri sebagai Satuan Mahasiswa Gerakan Nasional Jokowi 2 periode meminta kepada Pengadilan Negeri Medan supaya terdakwa Anwar Tanuhadi dibebaskan.
Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut Anwar Tanuhadi 3 tahun delapan bulan penjara.
Ketua Satuan Mahasiswa Jokowi 2 Periode, Farrel Hutapea menilai banyak terjadi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Anwar Tanuhadi.
“Dapat kita lihat dari standar pengerjaan itu dari pihak kepolisian dimana SOP yang diterapkan Kepolisian itu tidak sesuai dengan SOP yang harusnya dijalankan.
Kenapa orang yang menerima duit dan yang meminta tolong meminjam duit itu tidak tertangkap,” kata Farrel Hutapea, di depan PN Medan.
Ia juga meminta agar pemerintah memberantas mafia peradilan yang diduga selama ini kerap mengacaukan proses peradilan.
“Kami berharap kepada PN Medan supaya bisa menerima tuntutan kami karena bapak Anwar Tanuhadi tidak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Anwar Tanuhadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho 3 tahun delapan bulan penjara.
Usai membubarkan diri di PN Medan, Satuan Mahasiswa Gerakan Nasional Jokowi 2 Periode juga berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan.
Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang kebetulan hendak mengikuti Rapat Paripurna DPRD Medan di gedung dewan, menyempatkan diri menemui mereka.
Setelah mendengarkan penjelasan dari juru bicara pengunjuk rasa, Bobby Nasution mengatakan, dia telah mendengar aspirasi para pengunjuk rasa ini dan akan menyampaikannya kepada penegak hukum dan peradilan yang juga tergabung dalam Forkopimda Medan.
“Kami, Pemko Medan, tentunya akan menyampaikan aspirasi teman-teman. Apa yang teman-teman suarakan tentunya akan kami sampaikan. Tapi dalam proses lebih mendalamnya, apakah ini persoalan masyarakat Medan atau tidak, saya tidak tahu. Nanti akan kita lihat, apakah ini permasalahan antarmasyarakat, atau internal, atau antarindividu,” ungkap Bobby Nasution menanggapi salah satu perkara di PN Medan yang dinilai pengunjuk rasa memiliki kejanggalan.
Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan hanya bisa memberikan masukan kepada Forkopimda agar menegakkan hukum seadil-adilnya, setegak-tegaknya, dan tidak berpihak. D|Med-82|Sahat MT Sirait