Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi PT. PPSU ke Kejati Sumut

Medan-Mediadelegasi: Setelah beberapa kali menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution dan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Jalan Gatot Subroto Medan

Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (IMAKOR Sumut), melaporkan secara resmi, dugaan korupsi milik Pemprov Sumut yakni PT. PPSU ke Kejatisu, Senin (22/3/2021).

Laporan IMAKOR Sumut No.1232/Sek/IMAKOR-SU/202 terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu dibawah kordinasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, diterima Staf Penkum Kejatisu JB Lumban Batu, sesuai Surat Tanda Terima PTSP Kejati Sumut tertanggal 22 Maret 2021, dengan tanda terima atasnama Tasya.

Sebelum membuat laporan pengaduan resmi, massa IMAKOR Sumut menggelar unjukrasa dan menyampaikan beberapa pernyataan, disampaikan Kordinator aksi Ridho Pasaribu, antara lain :

  1. Pekerjaan Pembuatan Musholah Baru senilai Rp 149.898.500, Renovasi Musholah Lama Rp82.915.500,
  2. Pengecatan Dinding/Plafond Pemprovsu, Gedung Serbaguna dan Genset Rp132.587.545.
  3. Pekerjaan Musholah, Toilet/R.Wudhu & Landscape Rp 187.951.905, dan Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela Rangka Alumuium Rp137.187.204.

Pos terkait