Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi PT. PPSU ke Kejati Sumut

” Keseluruhan anggaran pekerjaan tersebut berjumlah Rp690.540.654,” sebut Ridho.

Sementara itu, Staf Penkum Kejatisu JB Lumban Batu menanggapi tuntutan IMAKOR Sumut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan proses laporan yang telah disampaikan.

” Kami (IMAKOR Sumut-red) telah membuat laporan resmi dan mendesak agar pihak Kejati Sumut, mengusut dugaan korupsi di PT. PPSU. Dan mendesak Kejati segera panggil dan periksa Dewan Direksi PT. PPSU terkait dugaan korupsi tersebut,” sebut Ridho Pasaribu.

Selain itu, IMAKOR Sumut juga mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi agar segera mengevaluasi, dan mencopot Dewan Direksi PT. PPSU , serta oknum yang terlibat dalam proyek pekerjaan tersebut, karena mengambil keuntungan pribadi.

Sebelumnya, pada aksi kedua IMAKOR Sumut di PT. PPSU pada Jumat (26/2/2021) lalu. Hanafi Harahap selaku Kabag PT. PPSU mengatakan, kini pihak Direksi sedang tidak berada ditempat. Dan ia akan dati tuntutan mahasiswa kepada pimpinan atau Direksi PT. PPSU.D|red

Pos terkait