Selain itu, massa juga menilai terdapat kejanggalan pada tahapan evaluasi, dimana pihak Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan evaluasi diluar jadwal yang telah ditetapkan karena diduga evaluasi dilakukan setelah adanya sanggahan dari PT. Dayatama Citra Mandiri.
“Kuat dugaan kami, bahwa tatacara evaluasi tidak substansial dan tidak dituangkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka patut diduga bahwa Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara telah berupaya melakukan pengkondisian pemenang proyek,” jelas Ali lagi dalam orasinya.
Para aktivis itu meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses pelaksanaan tender/lelang tersebut.
” Usut tuntas dugaan pengkondisian pemenang proyek di Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara. Segera lakukan tender ulang proyek Pembanguna Jalan (PHJD) dan copot Pimpinan Kelompok kerja (Pokja) 007-PK Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Provinsi Sumatera Utara demi terciptanya persaingan usaha yang bersih, jujur dan adil di Sumatera Utara,” jelas Ali diakhir orasinya.
Aksi ini ditanggapi Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan akan menyampaikan tuntutan aksi kepada Gubernur Sumut. Setelah berdialog massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Med- Sahat MT Sirait