Medan-Mediadelegasi: Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas, dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, tak terbukti melakukan pencurian uang barang bukti milik diduga Bandar Sabu Rp650 juta dari total Rp1,5 miliar, saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Panit Satresnarkoba Toto Hartanto divonis bebas itu, berdasarkan pertimbangan meringankan dalam amar putusan hakim ketua Jarihat Simarmata menyatakan, Toto tidak berada ditempat kejadian dan belum pernah dihukum. Sehingga satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan ini yang dibebaskan dalam perkara tersebut, yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03/22), secara online.
Sementara Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari, sedangkan Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan. Bahakan dalam putusan majelis hakim telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip.
Menurut Hakim anggota I Dahlia, Rikardo terbukti menguasai, menyimpan, membawa narkotika jenis Sabu. Sesuai pasal 122 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perkap Kapolri.
Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun dalam pertimbangannya menyatakan Rikardo Siahaan belum pernah dihukum, sudah melakukan perdamaian dengan korban. Sehingga menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari.
Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama 8 Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan.
Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartanto. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.
Sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Randi, Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun, denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara.
Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta.
Namun sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.
Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.D|Med-55