Maladministrasi, Ada Celah Pintu Masuk Korupsi

Maladministrasi, Ada Celah Pintu Masuk Korupsi
Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum bicara dugaan maladministrasi di UIN Sumut. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Heboh… kabar dugaan maladministrai dalam proses penjaringan pejabat di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) menuai komentar Dofu Gaho SH, Ketua DPP Aliansi Jurnalis Hukum.

Kepada Mediadelegasi, Senin (17/7), melalui layar WhatsAppnya, Dofu menjelaskan, agar tidak salah apalagi menganggap remeh kasus maladministrasi, seperti yang mencuat belakangan ini akibat proses penjaringan pejabat di lingkungan UIN Sumut tidak mematuhi SK Rektor Nomor 314 Tahun 2023 diteken Nurhayati.

“Jika terjadi maladministrasi, bisa kita simpulkan bahwasanya di sana ada celah atau pintu masuk korupsi,” tegas Dofu Gaho.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Prof Katimin Warek III UIN Sumut: Saya Lakukan Sesuai Prosedur

Dofu Gaho mencontohkan,  korupsi sebuah rumah, maka maladministrasi dapat kita ilustrasikan sebagai pintunya, karena sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Hal itu diterangkan Dofu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa maladministrasi adalah prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaran pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun inmateril bagi masyarakat atau orang perseorangan.

BACA JUGA: DPR RI Janji Cek Proses Penjaringan Warek UIN Sumut

Menurutnya, permasalahan maladministrasi merupakan salah satu penyakit dalam konteks pelayanan publik yang secara langsung akan menimbulkan dampak yaitu kerugian bagi masyarakat dan secara tidak langsung juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Rektor Jangan Ragu

Maka tak heran, jika sebelumnya, Drs M Akbar Siddik Surbakti Mantan Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang menyarankan Rektor UIN Sumut Prof Nurhayati untuk tidak ragu meninjau ulang pengangkatan pejabat di lingkungannya.

BACA JUGA: Rektor Nurhayati tak Perlu Ragu Tinjau Ulang Warek UIN Sumut

Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Sumut ini berkata tegas, pascamencuatnya dugaan maladministrasi proses penjaringan calon Wakil Rektor, Dekan dan Direktur Pascasarjana pada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Periode 2023-2027.

Dia menyebutkan, kalau sebuah proses cacat, maka Rektor tak perlu ragu untuk menganulir keputusannya meski telah melantik sejumlah pejabat Wakil Rektor itu.

“Kalau prosesnya diduga cacat hukum atau cacat administrasi, maka hasilnya tentu cacat juga,” katanya seraya mengingatkan Prof Nurhayati agar lebih ekstra dalam mengambil kebijakan dalam situasi popularitas kepemimpinan di UIN Sumut yang beberapa tahun belakangan cenderung menurun. D|Red-06