ASN Boleh Work From Anywhere Saat Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Boleh Work From Anywhere Saat Libur Nataru 2025/2026. Foto: Ist.

ASN Boleh Work From Anywhere Saat Libur Nataru 2025/2026. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan WFA bagi abdi negara ini berlangsung dari tanggal 29-31 Desember 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing.

Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).

“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA:  Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja

Rini menegaskan bahwa kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” terang Rini lagi.

Di luar itu, Rini juga menegaskan bahwa selama periode fleksibel working ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku para ASN melalui kanal resmi pemerintahan di (www.lapor.gov.id). Karenanya para abdi negara ini diimbau betul untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.

BACA JUGA:  Apel Perdana, Vandiko Gultom Minta Seluruh ASN Loyal Pada Masyarakat

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan memberikan pelayanan publik yang optimal, meskipun tidak berada di kantor. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB