Medan-Mediadelegasi: Komisi II DPRD kota Medan meminta manajemen RSU Pirngadi Medan melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen RSU Pirngadi Medan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan H Surianto SH di Ruang Rapat Komisi Ii DPRD Medan, Senin (28/6).
Dalam rapat tersebut dibahas bayi yang dinyatakan Covid-19 serta selang infus yang tersumbat berakibat ditundanya operasi.
“Senin, (7/6/2021) pihaknya membawa anaknya untuk di Operasi di RS Pringadi Medan dimana pada saat di bawa anaknya dinyatakan Covid-19 serta pihak RS tidak jadi melakukan Operasi karena selang infus yang tidak berjalan dan tidak adanya Dokter yang menangani,” ucap Arisa (Ibu Pasien) di ruang rapat komisi II DPRD kota Medan.
Dia mengatakan bahwasanya tidak terima anaknya dikatakan terkonfirmasi Covid-19 dimana anaknya masuk ke RS Pringadi sudah membawa bukti tertulis dari RS Stella Maris yang menyatakan Negatif Covid-19.
Sementara Direktur utama RS Pringadi Medan Suryadi Panjaitan menjelaskan bahwa prinsipnya rumah sakit tidak akan pernah mau menyakiti atau menelantarkan pasien, apalagi RS Pringadi yang milik masyarakat kota Medan.
“Kami sangat peduli berdasarkan arahan Walikota Medan harus memberikan yang terbaik untuk pasien,” ucapnya.
Suryadi menjelaskan persoalan itu hanya kesalah pahaman, jadi pihak RS melakukan pemeriksaan Rapid Anti body itu standard.