Menurutnya, pos itu lebih tepat ditutup karena para oknum yang melakukan pengutipan terkesan memaksa pengendara melintas di pos pengutipan dan tidak ada sedikit pun tata keramanya. “Harapan kami, tolong diberikan tindakan yang tegas kepada pelaku Pungli di Karo ini, khususnya menuju di pemandian air panas. Gara-gara pengutipan berlapis ini, malas orang datang ke pemandian air panas. Padahal air belerang inilah salah satu objek wisata yang paling populer di Kabupaten Karo ini,” ucapnya.
Di tempat terpisah, salah satu pelaku usaha air pemandian air panas yang mengaku merga Karo – Karo ketika dikonfirmasi wartawan terkait ditutupnya pos retribusi itu mengatakan jumlah pengunjung, Minggu (22/8), lebih meningkat dari hari sebelumnya.
Ia mengharapkan kepada Bupati Karo dan aparat hukum agar melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan Pungli di pintu masuk objek wisata itu. “Jika belum ada keluar Perdanya, janganlah dilakukan pengutipan, kalau sudah ada nanti Perdanya, silahkan saja dikutip,” pungkas Karo-Karo.
Sebagaimana diketahui, Bupati Karo Cory S Sebayang melakukan sidak, Sabtu (21/8) ke objek wisata pemandian air panas. Ia mengatakan, pengutipan retribusi tersebut agar dihentikan sampai ada aturan dan regulasi yang mengatur untuk hal tersebut.
“Kita hadir ke sini menyikapi terkait kegiatan pengutipan retribusi menuju objek wisata pemandian air panas yang dilakukan oleh masyarakat. Kita imbau agar pengutipan dihentikan sampai ada regulasi yang mengatur. Dalam waktu dekat ini kita akan membahas hal ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting mengamini sikap Bupati Karo itu. “Sesuai kesepakatan dengan masyarakat yang melakukan pengutipan, mulai di sidak oleh Pemerintah daerah tidak akan melakukan pengutipan lagi,” kata Ginting. D|Red