Mantan Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polda Sumut

Mantan Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polda Sumut
Gedung Ditreskrim Polda Sumatera Utara. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Seorang mantan anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) berinisial HLS dilaporkan pengusaha jasa konstruksi ke Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan.

IP Sitompul yang mengaku menjadi korban penipuan telah melaporkan mantan HLS ke Polda Sumut pada 19 Agustus 2022 dengan nomor STTLP/B/1467/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut dan ketika itu diterima AKBP Benma Sembiring.

“Namun hingga kini, HLS mangkir meski sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa di Polda Sumut sebagai terlapor,” kata IP Sitompul didampingi rekannya P Nainggolan yang juga ikut menjadi korban dugaan penipuan, kepada pers di Medan, Kamis (26/1).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pihaknya pada November 2022 lalu mengikuti proses lelang proyek yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II secara elektronik untuk paket pekerja jaringan irigasi daerah Sei Ular Ramunia, Kabupaten Deli Serdang dengan nilai proyek sebesar Rp29 miliar.

Selamjutnya, korban IP Sitompul bertemu HLS yang menjanjikan bisa mengatur agar paket proyek yang dilelang itu bisa dimenangkan dengan syarat harus membayar uang “pelicin”.

IP Sitompul menyebut sudah lama berteman dengan HLS atau persisnya sejak mereka sesama mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

“HLS ketika itu berjanji bisa membantu agar kami mendapatkan paket proyek dengan syarat harus menyetor uang minimal Rp1 miliar. Saya percaya dengan ucapan HLS karena dia adalah teman lama, apalagi HLS mantan anggota DPR RI dan mantan wakil bupati di salah satu daerah,” ujar IP Sitompul.

Dari pernyataan HLS tersebut, IP Sitompul selanjutnyA meminta pinjaman dana dari P Nainggolan untuk diserahkan ke HLS dengan cara transfer ke rekening atas nama Misnun di Bank BNI pada 5 November 2020 sebesar Rp100 juta.

Disebutkannya, Misnun adalah staf atau orang kepercayaan HLS.

Keesokan harinya saudara Misnun kemudian menghubungi IP Sitompul via telepon selularnya untuk menyampaikan pesan HLS agar sisa dana yang disepakati harus segera diserahkan supaya pekerjaan atau proyek bisa diurus secepatnya.

“Karena kita ingin dapat pekerjaan demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan karyawan, maka permintaan HLS segera kita penuhi,” ucap IP Sitompul.

Akhirnya pada 29 November 2020, sisa dana sebesar Rp900 juta yang diminta HLS akhirnya diserahkan dalam bentuk tunai di dalam tas ransel merk Harley Davidson warna abu-abu hitam.

“Kami tiga orang bersama tulang Nainggolan dan anak saya mengantarkan langsung dana tersebut ke kediaman HLS di Jalan Tennis Medan. Penyerahan uang itu juga disaksikan Misnun. Saat penyerahan uang itu kami ada lima orang di teras rumah HLS,” ujar Sitompul.

Ironisnya, kata dia, paket proyek yang dijanjikan HLS hingga saat ini tidak terealisasi.

Bahkan, perusahaan yang diusung IP itompul kalah saat lelang dan proyek pekerjaan itu ternyata dimenangkan perusahaan lain.

Setelah merasa ditipu HLS, IP Sitompul kemudian menagih uang yang diserahkannya dalam dua tahap itu untuk dikembalikan.

Namun sejak November 2020 sampai 17 September ditagih, HLS hanya menjawab sebatas memberi janji untuk mengembalikan dan memberi berbagai alasan.

IP Sitompul membenarkan bahwa HLS mentrasfer uang sebesar Rp40 juta, tetapi setelah itu dia tidak pernah lagi berniat mengembalikan uang itu.

“Setelah bersabar cukup lama, akhirnya saya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut,” ucapnya. D|Red

Pos terkait