Mantan Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polda Sumut

Jumat, 27 Januari 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ditreskrim Polda Sumatera Utara. Foto: dok

Gedung Ditreskrim Polda Sumatera Utara. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Seorang mantan anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut) berinisial HLS dilaporkan pengusaha jasa konstruksi ke Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan.

IP Sitompul yang mengaku menjadi korban penipuan telah melaporkan mantan HLS ke Polda Sumut pada 19 Agustus 2022 dengan nomor STTLP/B/1467/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut dan ketika itu diterima AKBP Benma Sembiring.

“Namun hingga kini, HLS mangkir meski sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa di Polda Sumut sebagai terlapor,” kata IP Sitompul didampingi rekannya P Nainggolan yang juga ikut menjadi korban dugaan penipuan, kepada pers di Medan, Kamis (26/1).

Ia menjelaskan, pihaknya pada November 2022 lalu mengikuti proses lelang proyek yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II secara elektronik untuk paket pekerja jaringan irigasi daerah Sei Ular Ramunia, Kabupaten Deli Serdang dengan nilai proyek sebesar Rp29 miliar.

Selamjutnya, korban IP Sitompul bertemu HLS yang menjanjikan bisa mengatur agar paket proyek yang dilelang itu bisa dimenangkan dengan syarat harus membayar uang “pelicin”.

IP Sitompul menyebut sudah lama berteman dengan HLS atau persisnya sejak mereka sesama mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut dan Wantimpres Habib Lutfhi Melepas Kirab Merah Putih

“HLS ketika itu berjanji bisa membantu agar kami mendapatkan paket proyek dengan syarat harus menyetor uang minimal Rp1 miliar. Saya percaya dengan ucapan HLS karena dia adalah teman lama, apalagi HLS mantan anggota DPR RI dan mantan wakil bupati di salah satu daerah,” ujar IP Sitompul.

Dari pernyataan HLS tersebut, IP Sitompul selanjutnyA meminta pinjaman dana dari P Nainggolan untuk diserahkan ke HLS dengan cara transfer ke rekening atas nama Misnun di Bank BNI pada 5 November 2020 sebesar Rp100 juta.

Disebutkannya, Misnun adalah staf atau orang kepercayaan HLS.

Keesokan harinya saudara Misnun kemudian menghubungi IP Sitompul via telepon selularnya untuk menyampaikan pesan HLS agar sisa dana yang disepakati harus segera diserahkan supaya pekerjaan atau proyek bisa diurus secepatnya.

“Karena kita ingin dapat pekerjaan demi untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan karyawan, maka permintaan HLS segera kita penuhi,” ucap IP Sitompul.

Akhirnya pada 29 November 2020, sisa dana sebesar Rp900 juta yang diminta HLS akhirnya diserahkan dalam bentuk tunai di dalam tas ransel merk Harley Davidson warna abu-abu hitam.

BACA JUGA:  PHRI Sumut Diajak Wujudkan Medan Kota Ramah Wisata

“Kami tiga orang bersama tulang Nainggolan dan anak saya mengantarkan langsung dana tersebut ke kediaman HLS di Jalan Tennis Medan. Penyerahan uang itu juga disaksikan Misnun. Saat penyerahan uang itu kami ada lima orang di teras rumah HLS,” ujar Sitompul.

Ironisnya, kata dia, paket proyek yang dijanjikan HLS hingga saat ini tidak terealisasi.

Bahkan, perusahaan yang diusung IP itompul kalah saat lelang dan proyek pekerjaan itu ternyata dimenangkan perusahaan lain.

Setelah merasa ditipu HLS, IP Sitompul kemudian menagih uang yang diserahkannya dalam dua tahap itu untuk dikembalikan.

Namun sejak November 2020 sampai 17 September ditagih, HLS hanya menjawab sebatas memberi janji untuk mengembalikan dan memberi berbagai alasan.

IP Sitompul membenarkan bahwa HLS mentrasfer uang sebesar Rp40 juta, tetapi setelah itu dia tidak pernah lagi berniat mengembalikan uang itu.

“Setelah bersabar cukup lama, akhirnya saya melaporkan kasus itu ke Polda Sumut,” ucapnya. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB