Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, IS (58), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.
Keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan, penyidik Kejari Batu Bara telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1, 8 miliar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, melalui Kasi Intel Oppon Siregar, Rabu (26/3), mengatakan, status tersangka terhadap IS ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, dan sejumlah barang bukti yang disita.
Disebutkan, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan kepada IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, panggilan pihak Kejari Batu Bara tersebut belum juga dihadiri oleh IS.
“Meski demikian, Kejari masih akan melakukan pemanggilan secara patuh, untuk panggilan berikutnya panggilan ketiga sebagai tersangka langsung,” kata Oppon.
Sebagai formasi, sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IS telah mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Sumut perihal pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan jabatan terakhir yang diembannya, yakni sebagai Kadis Kominfo Sumut. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.