Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan. Foto: Ist.

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa Sudewo melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.

“Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengisian jabatan khususnya di lingkungan pemerintah desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Budi menjelaskan bahwa Sudewo diduga mematok harga tertentu agar seseorang bisa menempati jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah desa, seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Budi belum bersedia merinci berapa nilai yang dipatok oleh Sudewo untuk jual beli masing-masing jabatan tersebut.

Meskipun demikian, Budi juga belum bisa memastikan apakah perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan suap atau pemerasan. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah uang yang diterima oleh Sudewo untuk mengungkap modus operandi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Pembebasan Terpidana Kericuhan Demo Agustus 2025

“Termasuk pasal yang digunakan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam Konferensi Pers-nya. Jadi ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” kata Budi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/

Selain mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Sudewo, Budi juga menyebutkan bahwa penyidik KPK berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Sudewo.

KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari Sudewo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK yang membawa Sudewo tiba pada pukul 10.34 WIB.

Sudewo tampak mengenakan polo shirt berwarna putih yang dibalut jaket berwarna hitam. Politisi dari Partai Gerindra itu terlihat hanya terdiam dan enggan memberikan keterangan apapun kepada media. Ia hanya memberikan gestur salam namaste ke arah awak media sebagai tanda penghormatan.

BACA JUGA:  Motor Listrik Operasional Pendukung Program Makan Bergizi

Selain Sudewo, tampak juga tiga orang lainnya yang ikut diturunkan di area lobby utama Gedung KPK. Ketiga orang ini diduga merupakan sosok yang ikut terjaring dalam operasi senyap saat Sudewo ditangkap. Namun, identitas ketiga orang tersebut belum diungkapkan oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Hal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. Fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah masih lemah dan perlu ditingkatkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB