Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan. Foto: Ist.

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa Sudewo melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.

“Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengisian jabatan khususnya di lingkungan pemerintah desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Budi menjelaskan bahwa Sudewo diduga mematok harga tertentu agar seseorang bisa menempati jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah desa, seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Budi belum bersedia merinci berapa nilai yang dipatok oleh Sudewo untuk jual beli masing-masing jabatan tersebut.

Meskipun demikian, Budi juga belum bisa memastikan apakah perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan suap atau pemerasan. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah uang yang diterima oleh Sudewo untuk mengungkap modus operandi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Dilibatkan pada HUT Ke-79 Bhayangkara

“Termasuk pasal yang digunakan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam Konferensi Pers-nya. Jadi ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” kata Budi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/

Selain mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Sudewo, Budi juga menyebutkan bahwa penyidik KPK berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Sudewo.

KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari Sudewo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK yang membawa Sudewo tiba pada pukul 10.34 WIB.

Sudewo tampak mengenakan polo shirt berwarna putih yang dibalut jaket berwarna hitam. Politisi dari Partai Gerindra itu terlihat hanya terdiam dan enggan memberikan keterangan apapun kepada media. Ia hanya memberikan gestur salam namaste ke arah awak media sebagai tanda penghormatan.

BACA JUGA:  Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah

Selain Sudewo, tampak juga tiga orang lainnya yang ikut diturunkan di area lobby utama Gedung KPK. Ketiga orang ini diduga merupakan sosok yang ikut terjaring dalam operasi senyap saat Sudewo ditangkap. Namun, identitas ketiga orang tersebut belum diungkapkan oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Hal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. Fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah masih lemah dan perlu ditingkatkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Jadi Tersangka KPK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru