Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).
Pantauan Mediadelegasi, sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, yang dihadiri Sebastian Nainggolan SH MH dan Sarmatua Tampubolon SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Medan serta Ganda Tambunan dari Kantor Banggal Tambunan Group dan rekan. Sidang itu mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk kedua terdakwa.
Saksi Guntur Parulian Turnip di persidangan itu menegaskan, terdakwa Yuddy tidak ada di lokasi kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB pada saat peristiwa itu terjadi. Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan terhadap keduanya.
“Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Saya diperintahkan turun ke lokasi untuk memonitor massa PDIP yang hadir di lokasi agar tidak berbuat anarkis,” ucap Guntur Turnip.
Guntur menjelaskan pembongkaran 11 bangunan itu pun dilakukan pihak Pemko lantaran diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Material bangunan Ruko itu diduga diletakkan di atas jalan umum dan menutupi parit sehingga ketika datang hujan, terjadi banjir sehingga berdampak ke rumah warga sekitar.