Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (Ruko)  di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. 

Sesampainya di lokasi proyek, A Kok melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.  Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai bangunan. 

Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong. Namun sesampainya di bangunan tersebut  Partoh melihat Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dan  mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu. 

BACA JUGA:  KAUM Minta Aparat Hukum Tindak Penyeleweng Dana Covid-19

Tiba-tiba terdakwa Yuddy dan Rudi dan beberapa orang datang  dengan mobil dan sepeda motor.

“Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk-nujuknya sambil sambil mengatakan ‘itu dia, bunuh AKok’.  Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama  beberapa orang, ikut memukul pagar seng  menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber jaksa 

Situasi semakin ricuh sehingga Partoh alias A Kok dan para tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan berlarian menyelamatkan diri. 

“Akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih  Rp 25 juta.  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB