Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (Ruko)  di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. 

Sesampainya di lokasi proyek, A Kok melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.  Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai bangunan. 

Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong. Namun sesampainya di bangunan tersebut  Partoh melihat Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dan  mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu. 

BACA JUGA:  Hakim Putuskan Terdakwa MTL Perkara Korupsi Simadu Bersalah

Tiba-tiba terdakwa Yuddy dan Rudi dan beberapa orang datang  dengan mobil dan sepeda motor.

“Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk-nujuknya sambil sambil mengatakan ‘itu dia, bunuh AKok’.  Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama  beberapa orang, ikut memukul pagar seng  menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber jaksa 

Situasi semakin ricuh sehingga Partoh alias A Kok dan para tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan berlarian menyelamatkan diri. 

“Akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih  Rp 25 juta.  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB