Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (Ruko)  di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. 

Sesampainya di lokasi proyek, A Kok melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.  Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai bangunan. 

Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong. Namun sesampainya di bangunan tersebut  Partoh melihat Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dan  mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu. 

BACA JUGA:  Oknum Mahasiswi di Medan Dituntut Rehabilitasi

Tiba-tiba terdakwa Yuddy dan Rudi dan beberapa orang datang  dengan mobil dan sepeda motor.

“Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk-nujuknya sambil sambil mengatakan ‘itu dia, bunuh AKok’.  Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama  beberapa orang, ikut memukul pagar seng  menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber jaksa 

Situasi semakin ricuh sehingga Partoh alias A Kok dan para tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan berlarian menyelamatkan diri. 

“Akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih  Rp 25 juta.  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red

BACA JUGA:  Dari Kasus “Anjing Bogel”, LBH PSI Temukan Kejanggalan Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru