Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (Ruko)  di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. 

Sesampainya di lokasi proyek, A Kok melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut.  Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai bangunan. 

Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong. Namun sesampainya di bangunan tersebut  Partoh melihat Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dan  mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu. 

BACA JUGA:  PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

Tiba-tiba terdakwa Yuddy dan Rudi dan beberapa orang datang  dengan mobil dan sepeda motor.

“Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk-nujuknya sambil sambil mengatakan ‘itu dia, bunuh AKok’.  Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama  beberapa orang, ikut memukul pagar seng  menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber jaksa 

Situasi semakin ricuh sehingga Partoh alias A Kok dan para tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan berlarian menyelamatkan diri. 

“Akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih  Rp 25 juta.  Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB