Hamidi Divonis Mati di PN Medan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Gedung PN Medan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) terdakwa kurir 52 kg sabu akhirnya divonis mati. Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufidah Hanum dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

Dalam amar putusan majelis hakim,  terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob oleh karenanya dengan pidana mati,” ucap Zufidah membacakan amar putusan.

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya. 

BACA JUGA:  Hakim PN Medan Bebaskan Febri Sihombing

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu. 

Vonis hakim itu sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati. 

Diketahui, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB