Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

“Atas itulah warga Jalan Pasar V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal mengajukan keberatan ke Pemko Medan dan ke DPC PDIP Kota Medan serta ke Komandan Satgas PDIP Sumut saat itu Brilian Moktar untuk perlindungan hukum. Pada akhirnya Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap ruko tersebut,” ucapnya. 

Bahkan menurut Guntur, yang melakukan pembongkaran  11 ruko tersebut adalah pihak Pemko Medan sendiri yakni Satpol PP dengan alat beratnya dan dihadiri pihak Polsek Sunggal, Camat Sunggal, lurah  dan Kepling setempat.

Di luar ruangan sidang, Guntur menyesali tindakan oknum kepolisian yang menerima pengaduan dari Partoh Irawan selaku pelapor. Menurutnya, Partoh tidak memiliki kapasitas untuk membuat laporan ke polisi. Soalnya  Partoh setahu Guntur adalah pemborong untuk membangun Ruko di atas lahan milik Amiruddin. Namun Amiruddin tidak pernah ada memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan ke polisi.

BACA JUGA:  Mall Centre Point batal dirobohkan

“Sangat disesalkan mengapa laporan tersebut diterima oknum kepolisian. Apa legalitas dia melaporkan, sementara sepengetahuan saya, si pemilik tidak memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan,” terangnya.

Akibat laporan tersebut, lanjut Guntur, para terdakwa harus wajib lapor ke polisi selama dua tahun lamanya. “Kan jadi tersita waktu dan terganggu pekerjaan keduanya. Padahal bukannya ada kejadian kriminal yang terjadi pada saat itu,” jelasnya.

Di samping itu, Guntur bermohon agar Kapolri menindak oknum-oknum di jajarannya yang menerima laporan Partoh Irawan yang diduga tidak dilengkapi surat kuasa dari pemilik bangunan Amiruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB