Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

“Atas itulah warga Jalan Pasar V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal mengajukan keberatan ke Pemko Medan dan ke DPC PDIP Kota Medan serta ke Komandan Satgas PDIP Sumut saat itu Brilian Moktar untuk perlindungan hukum. Pada akhirnya Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap ruko tersebut,” ucapnya. 

Bahkan menurut Guntur, yang melakukan pembongkaran  11 ruko tersebut adalah pihak Pemko Medan sendiri yakni Satpol PP dengan alat beratnya dan dihadiri pihak Polsek Sunggal, Camat Sunggal, lurah  dan Kepling setempat.

Di luar ruangan sidang, Guntur menyesali tindakan oknum kepolisian yang menerima pengaduan dari Partoh Irawan selaku pelapor. Menurutnya, Partoh tidak memiliki kapasitas untuk membuat laporan ke polisi. Soalnya  Partoh setahu Guntur adalah pemborong untuk membangun Ruko di atas lahan milik Amiruddin. Namun Amiruddin tidak pernah ada memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan ke polisi.

BACA JUGA:  PDIP Tak Persoalkan Kehadiran Poltak Sitorus pada Kampanye Bobby

“Sangat disesalkan mengapa laporan tersebut diterima oknum kepolisian. Apa legalitas dia melaporkan, sementara sepengetahuan saya, si pemilik tidak memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan,” terangnya.

Akibat laporan tersebut, lanjut Guntur, para terdakwa harus wajib lapor ke polisi selama dua tahun lamanya. “Kan jadi tersita waktu dan terganggu pekerjaan keduanya. Padahal bukannya ada kejadian kriminal yang terjadi pada saat itu,” jelasnya.

Di samping itu, Guntur bermohon agar Kapolri menindak oknum-oknum di jajarannya yang menerima laporan Partoh Irawan yang diduga tidak dilengkapi surat kuasa dari pemilik bangunan Amiruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB