Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke proyek pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sesampainya di lokasi proyek, A Kok melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut. Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai bangunan.
Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong. Namun sesampainya di bangunan tersebut Partoh melihat Lurah Lalang beserta staff berdiri di dekat proyek dan mengatakan bahwa bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin dicek terlebih dahulu.
Tiba-tiba terdakwa Yuddy dan Rudi dan beberapa orang datang dengan mobil dan sepeda motor.
“Kemudian Partoh melihat terdakwa Yuddy menunjuk-nujuknya sambil sambil mengatakan ‘itu dia, bunuh AKok’. Kemudian terdakwa Yuddy melempar, lalu Rudi bersama beberapa orang, ikut memukul pagar seng menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh,” beber jaksa
Situasi semakin ricuh sehingga Partoh alias A Kok dan para tukang yang sedang bekerja di bangunan tersebut menjadi ketakutan dan berlarian menyelamatkan diri.
“Akibat perbuatan terdakwa Yuddy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana,” pungkas Jaksa. D|Red