Mantan Kordinator Satgas PDIP Sebut Terdakwa tak di Lokasi Kejadian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Saksi Guntur Turnip (baju putih) saat memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Selasa (26/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).

Pantauan Mediadelegasi, sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, yang dihadiri Sebastian Nainggolan SH MH dan Sarmatua Tampubolon SH selaku Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Medan serta Ganda Tambunan dari Kantor Banggal Tambunan Group dan rekan. Sidang itu mendengarkan keterangan  saksi  meringankan untuk kedua terdakwa. 

Saksi Guntur Parulian Turnip di persidangan itu menegaskan, terdakwa Yuddy tidak ada di lokasi kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB pada saat peristiwa itu terjadi. Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan terhadap keduanya.

BACA JUGA:  KMDT Dukung Rindy Manurung di Grand Final Puteri Pariwisata Indonesia 2024

“Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Saya diperintahkan  turun  ke lokasi untuk memonitor massa PDIP yang hadir di lokasi agar tidak berbuat anarkis,” ucap Guntur Turnip.

Guntur menjelaskan pembongkaran  11 bangunan itu pun dilakukan pihak Pemko lantaran diduga tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB). Material bangunan Ruko itu diduga diletakkan di atas jalan umum dan menutupi parit  sehingga ketika datang hujan, terjadi banjir sehingga berdampak ke rumah warga sekitar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB