Medan-Mediadelegasi: Legiarto selaku mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Galang, Deliserdang, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/11). Ia didakwa jaksa atas dugaan korupsi Rp35 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ingen Malem Purba dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Legiarto dengan Ramlan SE selaku Wakil Pimpinan KCP Bank Sumut Galang dan Salikin selaku debitur, melakukan tindak pidana korupsi terkait perkreditan kepada masyarakat antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
“Sejak tahun 2006 Salikin menjadi debitur PT Bank Sumut KCP Galang yang berdomisili di Desa Pulautagor Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbegadai dengan memiliki usaha peternakan ayam, jual beli ayam pedaging/potong, grosir dan rumah makan serta pembangunan perumahan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Syafril Batubara.
Lalu, di tahun 2010 ada dua debitur PT Bank Sumut KCP Galang yaitu Suprapto dan Wan Harun Purba juga pengusaha ternak ayam, memiliki tunggakan kredit sehingga untuk upaya penyelamatan tunggakan kredit tersebut, terdakwa selaku pemimpin KCP Bank Sumut Galang menawarkan kepada Salikin untuk mengambilalih kredit kedua nasabah dan melanjutkan pengelolaan usaha ternak ayam dengan cara pengambilalihan kredit.
Tetapi pengambilalihan itu dilakukan tanpa balik nama sehingga kreditnya masih atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba, namun angsurannya menjadi tanggung-jawab Salikin untuk melunasinya.
“Tahun 2013 Salikin mengalami kesulitan dalam usaha ternak ayam dan usaha perumahan sehingga tidak mampu membayar angsuran kredit-kredit yang menjadi tanggungjawabnya dan untuk mengatasi permasalahan tersebut Salikin dipanggil rapat di KCP Bank Sumut Galang dan Salikin mengusulkan agar pembangunan Pasar Sajadah diambilalih oleh Bank Sumut Kantor Pusat di Medan dan memohon kredit program sebesar Rp19.000.000.000 atau Rp 19 miliar, akan tetapi usulan tersebut ditolak oleh terdakwa,” urai JPU.
Karena ditolak, Salikin diberikan solusi alternatif meminjam kredit di PT Bank Sumut KCP Galang dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur lain dan sebahagian lagi milik Salikin dan dana kredit yang dicairkan dipergunakan untuk menutupi angsuran kredit Salikin pada bulan sebelumnya dan sisanya dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.