Polisi Ungkap Kasus Curat, 5 Pelaku Diringkus

Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan meringkus lima pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH didampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan, seorang dari lima pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas.

Pelaku yang diamankan HF (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, R (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, MI (38) warga Jalan Marendal Pasar 12, Ir (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Ri (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

Setelah itu para pelaku melancarkan aksinya membongkar kantor pengadaian tersebut  dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

BACA JUGA:  Tahanan Nikahi Kekasihnya di Masjid Dekat Polsek Medan Timur

“Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” kata Kompol Mhd Arifin.

Aksi terungkap seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak pada Sabtu (20/3).

Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka MI di rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, kasus dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Ir dan R.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Modus Operandi Korupsi di Sektor Kesehatan

“Untuk tersangka MI berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personel kembali berhasil menangkap HF dan Ri selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menerangkan bahwa saat mau dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka HF berpura-pura buang air besar dan berupaya merampas senjata milik petugas. Akibat itu petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

“Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari para tersangka 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan. D|Med- Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB