Polisi Ungkap Kasus Curat, 5 Pelaku Diringkus

Sabtu, 27 Maret 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan meringkus lima pelaku.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH didampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan, seorang dari lima pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas.

Pelaku yang diamankan HF (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, R (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, MI (38) warga Jalan Marendal Pasar 12, Ir (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Ri (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa ke lima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT Budi Gadai Indonesia.

Setelah itu para pelaku melancarkan aksinya membongkar kantor pengadaian tersebut  dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.

BACA JUGA:  Tiga Polisi yang Tewas Ditembak Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

“Barang-barang yang dicuri pelaku diantaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000,” kata Kompol Mhd Arifin.

Aksi terungkap seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu sudah terbuka dengan keadaaan engsel dan gembok rusak pada Sabtu (20/3).

Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya sembari menyebutkan kasus pencurian itu pun selanjutnya dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personil berhasil menangkap tersangka MI di rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, kasus dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Ir dan R.

BACA JUGA:  PDI Perjuangan Sumut Sumbang Lembu untuk Ormas Islam

“Untuk tersangka MI berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personel kembali berhasil menangkap HF dan Ri selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menerangkan bahwa saat mau dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka HF berpura-pura buang air besar dan berupaya merampas senjata milik petugas. Akibat itu petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

“Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian,” terangnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari para tersangka 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan. D|Med- Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru