Maruarar Siahaan: Pasal 21 UU Tipikor Tidak Bisa Diterapkan pada Tahap Penyelidikan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto : Ist.)

Maqdir kemudian bertanya lagi untuk memastikan jawaban Maruarar. “Jadi, tegasnya adalah bahwa Pasal 21 ini menurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?” tanya Maqdir.

Maruarar menjawab, “Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan disini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif seperti itu, bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan.”

Dengan demikian, Maruarar menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan. Penjelasan ini menjadi penting dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Maruarar Siahaan sebagai ahli memberikan pandangannya berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Penjelasannya memberikan gambaran tentang bagaimana hukum pidana harus diterapkan secara tegas dan pasti. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait