Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Perkara Rehabilitasi Irigasi di Desa Sorkam Barat

Kamis, 15 April 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Saksi Ahli pengadaan barang dan jasa juga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Medan, Drs Ir Edi Usman Sikumbang Sitompul MT.

Dalam keterangan nya mengatakan, kurang tepat bila unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimintai pertanggungjawaban hukum bila misalnya ada kekurangan pembangunan fisik di lingkungan pemerintahan.

Pendapat itu disampaikan nya dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp731 juta terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015, Kamis (15/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Sahrul Badri berpendapat, masalah pemeriksaan pekerjaan di lingkungan pemerintah bukan di tangan PPHP.

Tapi ada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai delegasi (mandatory) dari Pengguna Anggaran (PA), pengawas (konsultan) pekerjaan proyek serta kontraktor sebagai penyedia jasa. Ketiga pihak wajib hadir di pekerjaan proyek itu.

Bersama-sama melihat kondisinya pekerjaan di lapangan, siap menyatakan benar dan ditandatangani secara bersama-sama.Karena pekerjaan proyeknya TA 2015, imbuh ahli, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dijadikan sebagai kerangka acuan.

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, harus dibedakan antara PPK dan PPHP. Sesuai Pasal 8 ayat 1, PPHP itu ditunjuk oleh PA. Sedangkan Pasal 95 ayat 2 PA melimpahkan wewenangnya kepada PPK.

BACA JUGA:  Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

“Ada namanya penunjukan Yang Mulia. PPHP itu ditunjuk. Bukan pelimpahan wewenang. Sedangkan pembentukan PPK berdasarkan SK juga oleh PA adalah mandatory,” katanya menjawab pertanyaan hakim anggota Felix Da Lopez.

Artinya, lanjut Usman, bila di kemudian hari ditemukan penyimpangan, maka mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, PA yang mengunjuk PPH justru yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya bila misalnya indikasi penyimpangan di PPK, maka PPK yang patut dimintai pertanggungjawaban sebagai penerima mandatory dari PA.

“itu makanya Yang Mulia, PPH tidak wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa. Beda dengan PPK, konsultan dan rekanan sebagai penyedia jasa. Beda dengan ketiga pihak itu, harus ada sertifikasi,” tegas ahli yang sudah 38 tahun berprofesi sebagai dosen itu.

Persidangan yang diikuti terdakwa Sahrul Badri sebagai PPHP pekerjaan Rehabilitasi DI secara video conference (vidcon) itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan oleh JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar.

Sementara usai persidangan, ahli pengadaan barang dan jasa didampingi ketua tim PH terdakwa, Doni Hendra Lubis mengaju tidak habis pikir mengapa unsur pengawas (konsultan), tidak diproses.

BACA JUGA:  Lantas Polsek Medan Helvetia Bagi-bagi Masker

Dalam dakwaan disebut bahwa perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan BPKP Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.

Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan.

Mereka dijerat pidana menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU dalam dakwaan primair terdakwa melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. D|Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB