Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Kubu Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.

Maruarar hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional. “Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional,” jawab Maruarar saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan MK yang sudah inkracht 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang,” ujar Ronny. Hal ini menunjukkan bahwa kubu Hasto berupaya untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Hasto diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan melawan hukum.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. Dengan kehadiran Maruarar sebagai saksi ahli, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kasus ini.

BACA JUGA:  Kesaksian Hasyim Asy'ari: KPU Berurusan dengan DPP PDIP, Bukan Hasto Secara Pribadi dalam Kasus Harun Masiku

Kubu Hasto berharap bahwa sidang ini dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Namun, jaksa penuntut umum masih harus membuktikan dakwaan mereka dengan bukti-bukti yang kuat.

Sidang kasus suap Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjawab pertanyaan publik tentang kasus ini.

Dengan demikian, sidang ini dapat menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hasil sidang ini juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru