Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Kubu Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.

Maruarar hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional. “Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional,” jawab Maruarar saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan MK yang sudah inkracht 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:  [FULL] Pelantikan Resmi: Mayor Teddy Jadi Seskab, Wakil Menteri Baru Kabinet Merah Putih

“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang,” ujar Ronny. Hal ini menunjukkan bahwa kubu Hasto berupaya untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Hasto diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan melawan hukum.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. Dengan kehadiran Maruarar sebagai saksi ahli, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kasus ini.

BACA JUGA:  Atasi Pengangguran, Pemerintah Luncurkan Program Magang Berbayar untuk Fresh Graduate

Kubu Hasto berharap bahwa sidang ini dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Namun, jaksa penuntut umum masih harus membuktikan dakwaan mereka dengan bukti-bukti yang kuat.

Sidang kasus suap Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjawab pertanyaan publik tentang kasus ini.

Dengan demikian, sidang ini dapat menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hasil sidang ini juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru