Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Kembali Dilanjutkan, Maruarar Siahaan Hadir sebagai Saksi Ahli. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Kubu Hasto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli.

Maruarar hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai ahli di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan hukum internasional. “Saya pendidikan khusus di bidang hukum tata negara, hukum konstitusi, dan juga di hukum internasional,” jawab Maruarar saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan MK yang sudah inkracht 5 tahun lalu. Dua putusan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat eks kader PDIP Saeful Bahri dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan, tetapi terjadi daur ulang,” ujar Ronny. Hal ini menunjukkan bahwa kubu Hasto berupaya untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone. Dakwaan ini menunjukkan bahwa Hasto diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan melawan hukum.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. Dengan kehadiran Maruarar sebagai saksi ahli, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kasus ini.

BACA JUGA:  Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK

Kubu Hasto berharap bahwa sidang ini dapat membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Namun, jaksa penuntut umum masih harus membuktikan dakwaan mereka dengan bukti-bukti yang kuat.

Sidang kasus suap Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di partai politik besar di Indonesia. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjawab pertanyaan publik tentang kasus ini.

Dengan demikian, sidang ini dapat menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hasil sidang ini juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan yang dilayangkan kepada Hasto Kristiyanto. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB