Masa Jabatan KPID Sumut Berakhir, Proses Seleksi Anggota Baru Segera Dimulai

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (30/7/2025). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong, menerima kunjungan dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Kantor Gubernur, Medan, pada Rabu (30/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, KPID Sumut menyampaikan bahwa masa jabatan anggotanya akan berakhir pada 2 Agustus 2025.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa meskipun masa jabatan akan berakhir, anggota KPID tetap bertugas sesuai kewenangannya hingga terpilihnya anggota baru. “Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Sesuai peraturan KPI disebutkan, bahwa anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI yang baru,” kata Hidayat.

Hidayat juga melaporkan bahwa KPID Sumut telah menyurati DPRD Sumut perihal penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode berikutnya. Ia menambahkan bahwa peminat radio masih ada, terutama radio daerah yang memiliki ciri khas dan pendengar setia, bahkan hingga luar negeri.

Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, menanyakan proses pemilihan KPID di Sumut, penganggaran, dan wewenang KPID. Setelah mendengar penjelasan anggota KPID, Togap menganggap peran KPID sangat penting sebagai pengawas siaran radio.

KPID Sumut memiliki wewenang dalam pengawasan, terutama terkait iklan di radio yang sering tidak sesuai dengan aturan. “Sering kita dengar di radio iklan obat ini bisa menyembuhkan penyakit diabetes, darah tinggi, dan lainnya. Padahal itu salah, harusnya kalimatnya dapat membantu menyembuhkan penyakit ini dan itu. Itulah yang kita koreksi,” ujar Hidayat.

Komisioner KPID Sumut periode 2022-2025 yang akan berakhir masa jabatan yakni Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. Mereka akan tetap bertugas hingga terpilihnya anggota baru.

Peran KPID sangat penting dalam menjaga kualitas siaran radio dan memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati siaran radio yang berkualitas dan bermanfaat.

Pos terkait