Medan-Mediadelegasi: Warga luar Kota Medan yang masuk harus menunjukkan surat keterangan sudah vaksin pertama atau kedua di Posko Penyekatan Protokol Kesehatan Covid-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Kampung Lalang Medan, Kamis (15/7/2021).
Petugas gabungan TNI, Polri, BNPB, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, perwakilan Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 dari Kecamatan dan dibantu Karang Taruna Kecamatan Sunggal, terus melakukan penyekatan setiap kendaraan yang melintas.
Iptu AG Lubis sebagai Padal (Perwira Pengendali) pelaksana PPKM Darurat mengatakan, setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya dimana sektor-sektor yang bisa memasuki serta mengoperasionalkan kendaraannya ke kota Medan sudah ditentukan esensial.
Ditambahkannya, pihaknya memprioritaskan masyarakat yang ingin ke kota Medan harus melengkapi syarat dengan menunjukkan bukti surat sudah divaksin yang pertama dan kedua.
Katanya, pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan mulai pukul 07.00 WIB pagi sampai 24.00 WIB, untuk saat ini di karenakan pos penyekatan pintu masuk gerbang kota Medan kendaraan cukup membludak sehingga mengakibatkan antrian yang cukup panjang dan mengakibatkan kepadatan sepanjang 5 Kilometer.
Iptu AG Lubis juga mengajak semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker agar memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sementara, Budi, masyarakat pengguna jalan yang mau menuju ke Medan sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan penyekatan tersebut demi memutuskan penularan Covid-19. D|Med-82