Masyarakat Berhak Tolak Transaksi e-parking Tunai

Masyarakat Berhak Tolak Transaksi e-parking Secara Tunai
Petugas parkir melakukan pengutipan retribusi secara elektronik atau e-parking di Medan. Foto: dok

Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan mengurangi tingkat kebocoran PAD dari sektor parkir dan bersedia melakukan pembayaran non tunai.

“Mari sama-sama kita dukung program e-parking di Kota Medan, demi kemajuan pembangunan Kota Medan,” tuturnya.

Dikatakan Iswar, pembayaran jasa parkir melalui sistem e-parking terbukti mampu berkontribusi meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, lanjutnya, penerapan e-parking terbukti juga mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat.

Seperti diketahui, di Medan saat ini telah diterapkan 152 titik parkir tepi jalan yang menggunakan sistem parkir elektronik atau e-parking. D|Red

Pos terkait