Padanglawas-Mediadelegasi : Penetapan lahan masyarakat menjadi kawasan hutan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara mendapat penolakan keras. Masyarakat pun siap mempertahankan hak ulayat mereka dan mendesak lahan itu dikembalikan.
Informasi dihimpun, Rabu 13 Agustus 2025, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luat Huristak menyatakan sikap menolak penyitaan lahan yang dilakukan pemerintah.
Koordinator Masyarakat Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan didampingi Maragunung Harahap, menyatakan ada empat poin penyataan sikap masyarakat Luat Huristak :
Pertama, menolak tindakan penyitaan lahan masyarakat Huristak oleh pemerintah,
Kedua, menolak lahan masyarakat Huristak dinyatakan menjadi kawasan hutan,
Ketiga, menolak kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara di wilayah Huristak dan;
Keempat, mendesak pemerintah mengembalikan lahan yang disita kepada masyarakat Huristak seluas kurang lebih 14.000 hektar dan seluas kurang lebih 4.000 hektar.
“Penyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Luat Huristak dari dampak pasca eksekusi oleh Kejagung RI pada Mei 2025 atas tanah ulayat Luat Huristak,” tegas Tongku Khalik Hasibuan.
Mewakili 2.540 Kepala Keluarga (KK) yang telah memiliki SKT sebagai anggota Plasma Luat Huristak, mereka akan terus mempertahankan hak atas tanah masyarakat Huristak yang diambilalih oleh pemerintah. Parahnya, pemerintah malah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan tersebut.
“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Luat Huristak tetap tunduk pada ketentuan aturan hukum dan akan tetap berjuang menempuh, upaya hukum baik non-litigasi maupun Litigasi dengan menunjuk dan didampingi Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat Huristak,” ungkap Tongku Khalik.
Di sisi lain, masyarakat Luat Huristak juga menolak Koperasi Barumun Agro Nusantara yang dikabarkan telah ditunjuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara mengatasnamakan kepentingan masyarakat Luat Huristak.






