Menanggapi hal ini Kabag Tapem kota Medan Ridho menjelaskan tentang perubahan nama jalan mengacu kepada peraturan pemerintah No 2 Tahun 2021 Tentang rupa Bumi dimana salah satu kriterianya harus di penuhi diantaranya persetujuan DPRD daerah dan melihat jalan bersangkutan apakah jalan kota, provinsi atau Nasional, intinya Masyarakat, Pemerintah, Eksekutif maupun Legislatif sama-sama menyepakati ini.
Sementara Antonius mengatakan ini akan di paripurnakan di DPRD kota Medan dan menjadi prioritas.
Di tempat yang sama Camat Medan Petisah mengucapkan terima kasih kepada Antonius Devolis Tumanggor yang telah mengundang dalam acara Reses dan sangat bermanfaat serta berharap kegiatan ini menjadi ajang bagi seluruh masyarakat khususnya Medan Petisah. Dan mengajak untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan jangan membuang sampah sembarang terutama ke sungai serta tetap mengikuti Protokol Kesehatan, tandasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara simbolis bibit ikan Lele kepada masyarakat Dapil I kota Medan.D|Med-Gur.