Mediasi SPKT Polres Samosir, Berhasil Selesaikan Kasus Penganiayaan

Mediasi SPKT Polres Samosir

Samosir-Mediadelegasi:Pada hari Minggu, 28 Januari 2024, di Ruangan SPKT Polres Samosir menjadi lokasi mediasi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengendali Aipda Fredy Manurung, melibatkan Piket SPKT, Piket Fungsi Sat Reskrim, serta kedua belah pihak yang terlibat bersama keluarganya.

Piket SPKT menerima pengaduan dari masyarakat SS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh DPS dan GTAP pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB di Bukit Sibea-bea Kec. Harian Kab. Samosir.

Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, dan terjadinya permasalahan adalah kenakalan remaja maka mediasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan mereka.

Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam mediasi, diketahui bahwa perselisihan bermula dari cekcok mulut saat kedua belah pihak sedang berolahraga di Bukit Sibea-bea akibat dari ketidak senangan cara pandang yang dimulai dari bahasa “Apa Kau Lihat, Gak Senang Kau, selanjutnya terjadi cekcok mulut dan perkelahian”.

Saat melakukan penandatangan damai

Setelah pertemuan di SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak bersama keluarga menjelaskan sebab dan akibat perbuatan mereka, diikuti dengan upaya mediasi.

Setelah diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, korban dan terduga pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan pembuatan laporan polisi. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Piket SPKT Polres Samosir.

Usai mediasi, Kanit SPKT Polres Samosir, Bripka J Hutasoit, menyampaikan terima kasih kepada kedua belah pihak atas kemurahan hati dan kesediaan untuk saling memaafkan. Hasil mediasi ini akan disampaikan kepada pemerintah desa dan bhabinkamtibmas untuk pemantauan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.D|Red

Pos terkait