Bimbingan Teknis KPPS Pemilu 2024 Kelurahan Kenangan

Bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari , untuk Bimtek di tingkat Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  berlangsung di Thong’s Hotel Kecamatan Beringin, Minggu (28/01/2024)

Pembukaan Acara dibuka oleh Ketua PPS Kelurahan , Arfhan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Jingle Pemilu oleh peserta dari seluruh 61 TPS dengan keikutsertaan masing  masing berjumlah  7 peserta.

Dalam kesempatan Bimtek KPPS mengambil Thema kegiatan ; “Kode Etik / Perilaku Badan Adhoc, Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Pengunaan Sirekap Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Anggota KPPS Se Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ” yang dipandu oleh Syahrial dan Syafaruddin petugas PPS Kelurahan Kenangan.

Bacaan Lainnya

Untuk memantapkan petugas KPPS, dibekali dengan modul pelatihan BIMTEK yang terbagi dalam 5 seasion.Berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang mendapatkan bimtek dari KPU.

Dalam kesempatan ini PPK Kecamatan Percut Sei Tuan Handoko menuturkan, “Petugas KPPS harus bangga dan tetap semangat dalam menjalankan tugasnya, karena kita semua dilindungi Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, jadi kita harus menjunjung tinggi kinerja kita,”tuturnya.

Ditambahkannya,” Petugas KPPS harus pro aktip sosialisasikan aturan yang ada dan juga dapat mengurai data DPT, misalnya adanya  peserta yang cacad ataupun identitas pemilih yang tak sesuai,”tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh Portal Resmi KPU RI para petugas KPPS ada pembagian tugas dengan rincian KPPS 1-7 antara lain ;

1. Tugas Ketua KPPS

Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Bertugas menandatangani surat suara.

Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

Menjumlahkan suara tidak sah.

Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Mengisi formulir Model C.

Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama pemilih.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu per satu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS Kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.

6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS,Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Salah seorang peserta dari TPS 027, Maulana Malik Suhada menuturkan pada awak Media Delegasi, dirinya merasa bangga turut serta menjadi seorang peserta KPPS , terlebih dengan pembekalan disaat Bimtek saat ini, kiranya dalam jalankan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat kelurahan dapat berjalan lancar dan baik,tuturnya.D|Med-24