Melakukan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana

Foto: ist

Samosir-Mediadelegasi: Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Januari 2025. An. Pelapor DEWI CAN PRALISAN SITINJAK

*WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN* :
*Hari. : Selasa*
*Tanggal : 21 Januari 2025*
*Pukul. : 23.00 WIB*
*Tempat* : *Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab Samosir*

*KORBAN*
Nama : *RONAL TRIWANITO SITINJAK*
Jenis kelamin : *Laki-laki*
Umur : *35 Tahun*
Agama : *Kristen*
Pekerjaan : *Petani*
Alamat. : *Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.*

*TERLAPOR*
Nama. : *DIMHOT SITINJAK*
Jenis kelamain : *Laki-laki*
Umur : *45 Thn*
Agama. : *Kristen*
Pekerjaan : *Petani*
Alamat : *Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir*

*SAKSI – SAKSI* :
1. *ARIF JURING SITINJAK*, Laki-laki, 38 tahun, Kristen, Karyawan Swasta, Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.

2. *JOSAFAT SARDIANTO SIBURIAN*, Laki-laki, 25 Tahun , Kristen, Mahasiswa, Dusun III Desa Janji Raja Kec. Sitio Tio Kab. Samosir.

*BARANG – BUKTI* :
1. sebilah pisau gagang kayu panjang berkisar 30 cm
2. Pakaian korban ( baju kemeja lengan pendek dan celana lea panjang)
3. Pakaian Pelaku

Pos terkait