Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19
Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Mengingat dalam memasuki dunia kerja generasi penerus bangsa dihadapkan dengan tantangan yang kian besar sehingga harus diimbangin dengan skill serta pendidikan yang mumpuni, semakin berkualitas generasi penerus bangsa suatu negara maka semakin tinggi angka pertumbuh ekonomi dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahteraan.

Penutupan sekolah dapat memunculkan persoalan hilangnya pendidikan anak. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembelajaran bagi anak selama darurat Covid-19 dengan mempriotaskan kesehatan dan keselamatan.

Demi mengurangi penyebaran Covid-19  pemerintah menerapkan strategi social distancing salah satunya dengan memenuhi kebutuhan pendidikan anak adalah dengan belajar di rumah dan belajar tatap muka dengan protokol ketat.

Bacaan Lainnya

Respon pemerintah terhadap perkembangan penyebaran virus covid-19 di bidang pendidikan. Dimulai dengan munculnya lima protokol kesehatan penanganan Covid-19, satu dari lima protokol yang diterbitkan tersebut adalah protokol area institusi pendidikan.

Di dalamnya mengatur beberapa hal, antara lain: perlunya koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, pembersih lingkungan sekolah, melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengalami keluhan sakit, hingga menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon protokol tersebut dengan menerbitkan tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan dengan membuat surat edaran tersebut.

Mengikuti perkembangan pandemi yang begitu cepat tentang pembelajaran daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Pedoman ini dibuat untuk memastikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.

Pos terkait