Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

- Penulis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Kesulitan dan Konsentrasi

Belajar dari rumah dilaksanakan dengan dua cara yakni, pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dan luring sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

Pembeelajaran jarak jauh secara jaring dapat menggunakan sumber yang diambil dari rumah belajar  dari TV, pembelajaran digital dan lain-lain.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di antaranya kesulitan guru dalam mengolah PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum.

Tidak semua orangtua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping  belajar anak.

Para peserta pendidik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatkan rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan.

BACA JUGA:  Orang Jujur Hatinya Pasti Tenang

Untuk mengatasi kendala tersebut, maka pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menekankan bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka.

*Penulis adalah: Siswi SMPN6 Balige-Sumatera Utara

*Catatan Redaksi: Tulisan ini ditetapkan Dewan Juri sebagai pemenang, Juara III Lomba Karya Jurnalistik HUT Ke-2 PT Media Delegasi Nusantara

*Editor: Maruli Agus Salim

Satu tanggapan untuk “Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru