Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19

- Penulis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

Sumber Foto: kemdikbud.go.id

DUA tahun berlalu, kasus virus corona belum juga usai melanda Indonesia. Sebagai seorang pelajar kita sedih melihat semua ini. Situasi saat ini banyak anak bangsa yang tidak fokus untuk belajar. Program pendidikan semakin hancur bahkan nyaris terhenti akibat pandemi atau darurat Covid-19.

Pandemi virus corona telah menyebabkan darurat pendidikan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Semua sekolah diliburkan, untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Kami pun terpaksa belajar secara luring/daring atau secara online, pada hal tidak semua siswa memiliki Gadget  atau fasilitas yang memadai, sehingga kegiatan belajar mengajar dirumah pun terkendala.

BACA JUGA: Agustina Sijabat Siswi SMPN 1 Nassau Parluasan Raih Juara I

Siswa kebanyakan dari kalangan yang tingkat perekonomian rendah. Hanya sedikit dari mereka yang memiliki gadget atau teknologi untuk belajar di rumah. Sebagian siswa ketinggalan pelajaran akibat tidak memiliki gadget.

BACA JUGA:  BUMN antara Relawan, Logika, Data & Ambisi Pilpres 2024

Memang benar pemerintah memberikan kuota internet kepada para pelajar namun jika kita tidak memiliki gadget apa emang bisa digunakan, relative tidak.  Orangtua harus wajib membeli gadget demi kebutuhan anaknya supaya tidak ketinggalan dalam pelajarannya walaupun perekonomian sangat terbatas.

Eksistensi pendidikan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, kerap kali pendidikan tidak terlepas dari maslah ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berbagai kajian akademis dan penelitian empiris telah membuktikan keabsahannya, pendidikan tidak hanya berfaedah bagi perorangan dalam rangkameningkatkan ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai komunitas bisnis bagi masyarakat pada umumnya serta ekonomi keluarga khususnya.

Satu tanggapan untuk “Memastikan Hak Layanan Pendidikan Selama Darurat Covid-19”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat
Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS
Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.
Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi
Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers
Menunggu Komitmen Tegas Pemerintah Jalankan Moratorium Eksploitasi Hutan Danau Toba
Program Ziarah Spiritual Selaras dengan Dokumen Abu Dhabi
Menjaga Agar Kemarahan Rakyat tak Meledak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:11 WIB

Samosir 22 Tahun: Sudah Berjalan, Belum Melompat

Senin, 24 November 2025 - 22:31 WIB

Verifikasi Kemiskinan, Menghapus Dosa Tunggakan BPJS

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:18 WIB

Timnas Indonesia Tertinggal 3-0, Ini sosok Pelatih Timnas Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2024 - 22:39 WIB

Ramainya Pemberitaan Bakal Calon Bupati Bekasi, Direspon Salah satu Tokoh Bekasi, H Deddy Rohendi SH, MH, CTA, menjelang Pilkada 2024-2029 Di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 13 Januari 2024 - 15:37 WIB

Pergub Riau Ciderai Hak Wartawan Dan Perusahaan Pers

Berita Terbaru