Memperkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Toba

Memperkuat Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Toba.(Foto:Ist)

Toba-Mediadelegasi:Tak satu rupiahpun dari Dana Desa dan Dana Kelurahan yang tidak memberi manfaat kepada masyarakat,” kalimat itu disampaikan oleh Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu dalam sambutannya saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh BPK RI di Labersa Hotel, Balige, pada Senin (27/10/2025).

Atas nama Pemerintah Kabupaten Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan terimakasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan kegiatan tersebut untuk menambah wawasan dan pemahaman kepala desa dan lurah yang ada di Kabupaten Toba terkait dengan pengelolaan dana desa dan dana kelurahan.

Menurut beliau, kegiatan ini sangat strategis dalam memperkuat pemahaman dan tanggung jawab seluruh pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.

Beliau menambahkan bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Toba menerima dana desa sebesar Rp 173.257.260.000 (Seratus tujuh puluh tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 86.356.327.840 (Delapan puluh enam milyar tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) serta dana kelurahan Rp 2.600.000.000 (Dua milyar enam ratus juta rupiah) yang tersebar untuk 231 Desa dan 13 Kelurahan di 16 Kecamatan se-Kabupaten Toba.”Dana yang besar ini merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara hati-hati, terbuka, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa,” kata Bupati.

Masih kata Bupati, bahwa Pemerintah Kabupaten Toba berkomitmen penuh untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yaitu:

“Toba Mantap 2029 dengan tujuan Maju Daerahnya, Sejahtera Rakyatnya, dan Berkelanjutan Pembangunannya.”Dalam kerangka visi tersebut, pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Dana Kelurahan menjadi bagian penting dalam mempercepat kemajuan Kabupaten Toba.Bupati menegaskan bahwa Dana Desa dan Dana Kelurahan harus mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, memperkuat pembangunan berbasis potensi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Namun, sebesar apapun dana yang disalurkan, semuanya akan sia-sia jika tidak dikelola dengan prinsip good governance yaitu perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan yang transparan, serta pelaporan yang akuntabel,” kata Bupati dihadapan seluruh peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah dan camat se-Kabupaten Toba.

“Karena itu, kegiatan sosialisasi ini saya pandang sangat penting untuk menambah wawasan, memperkuat integritas, dan memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dan dana kelurahan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjut Bupati.

Beliau juga berharap agar seluruh kepala desa, lurah, dan camat yang hadir dapat menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya masing-masing.Dapat menggunakan dana desa dan dana kelurahan dengan perencanaan yang matang, mengutamakan kebutuhan masyarakat,

Pos terkait