Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadiri langsung acara penyerahan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026). Dalam momen penting ini, pemerintah menerima setoran besar senilai Rp10,27 triliun yang merupakan hasil penagihan denda administratif serta penerimaan pajak dari pengelolaan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Kedatangan Prabowo disambut resmi di lokasi, tampak ia mengenakan pakaian safari berwarna cokelat khas dan peci hitam. Presiden terlihat tenang dan serius mengikuti seluruh rangkaian acara yang menjadi bukti nyata penegakan hukum dan pengembalian aset negara di sektor kehutanan yang selama ini kerap bermasalah.
Dalam kunjungan kerja ini, Prabowo didampingi langsung oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kehadiran kedua pejabat tinggi negara ini menegaskan komitmen lintas lembaga dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di ruang acara, Presiden Prabowo menyapa dan bersalaman dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta pimpinan lembaga negara yang hadir. Suasana berlangsung khidmat namun penuh semangat sebagai wujud dukungan terhadap langkah penertiban yang dilakukan secara tegas namun tertib hukum.
Deretan pejabat tinggi yang hadir antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Kehadiran para menteri ini menunjukkan bahwa hasil penertiban ini akan segera dikelola dan dimanfaatkan oleh masing-masing kementerian sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Selain jajaran menteri, turut hadir pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadiran pimpinan TNI dan Polri menjadi bukti bahwa penertiban kawasan hutan didukung penuh oleh aparat keamanan demi menjamin ketertiban dan kedaulatan wilayah.
Nilai total uang yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan ke kas negara mencapai angka fantastis, yakni Rp10.270.051.886.464 atau dibulatkan menjadi Rp10,27 triliun. Angka ini menjadi bukti keberhasilan Satgas PKH dalam menindak tegas pelanggaran serta menagih kewajiban yang seharusnya disetorkan ke negara.
Rincian perolehan tersebut terdiri dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif yang dikenakan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan penggunaan kawasan hutan mencapai Rp3,423 triliun. Denda ini dikenakan karena pelanggaran izin, alih fungsi lahan, maupun kerusakan lingkungan yang terjadi.
Kedua, penerimaan negara berasal dari penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak dan retribusi lainnya di luar PBB senilai Rp6,846 triliun. Dana ini merupakan kewajiban perpajakan yang selama ini tidak disetor atau terlewatkan oleh pengelola lahan, kini berhasil dikumpulkan kembali ke kas negara.
Tak hanya berupa uang tunai yang masuk ke kas negara, capaian luar biasa lainnya adalah pemulihan aset berupa lahan. Satgas PKH berhasil menguasai kembali dan menyerahkan hak pengelolaan atas lahan seluas 2,3 juta hektare yang sebelumnya dikuasai sepihak atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Pengembalian lahan seluas itu memiliki makna strategis besar bagi Indonesia. Kawasan hutan tersebut kini kembali menjadi milik negara dan dapat dikelola untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah bencana alam, hingga dialihfungsikan untuk program ketahanan pangan dan energi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Presiden Prabowo dalam kesempatan ini mengapresiasi kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan langkah ini akan terus dilanjutkan agar kekayaan alam Indonesia tidak lagi dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan manfaatnya dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh rakyat Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












