Medan-Mediadelegasi: Pelaksanaan program Gebyar Pajak yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan Ardiansyah Tanjung, pegiat peduli pembangunan Sumatera Utara, menyikapi polemik izin undian yang belum terbit namun kegiatan telah berjalan.
“Gebyar pajak yang digelar Bapenda Sumut saat ini bermasalah dari sisi legalitas. Program yang melibatkan undian berhadiah wajib mengantongi izin dari Kemensos dan koordinasi dengan kepolisian. Kalau izin belum terbit, maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum,” ujar Ardiansyah Tanjung dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penggunaan nama ‘Gebyar Pajak’ yang mengatasnamakan pemerintah provinsi seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika justru mengabaikan prosedur, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah bisa menurun.
“Kami mendesak Bapenda Sumut segera menghentikan kegiatan yang berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian dan Permensos No. 8/2019. Sekaligus membuka transparansi terkait proses perizinan dan sumber dana hadiah,” tegasnya.
Ardiansyah juga mengingatkan bahwa pejabat yang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan penyalahgunaan wewenang.
Ia meminta Gubernur Sumut dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi agar program peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menimbulkan masalah hukum baru.
“Pajak itu penting untuk pembangunan. Tapi caranya harus bersih, legal, dan akuntabel. Jangan sampai niat baik justru tercoreng karena prosedur diabaikan,” tutupnya.
Tentang Pernyataan
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












