Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ardiansyah Tanjung, pegiat peduli pembangunan Sumatera Utara, yang menyoroti masalah hukum dan prosedur dalam pelaksanaan program Gebyar Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Foto: Ist.

Ardiansyah Tanjung, pegiat peduli pembangunan Sumatera Utara, yang menyoroti masalah hukum dan prosedur dalam pelaksanaan program Gebyar Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pelaksanaan program Gebyar Pajak yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) dinilai bermasalah. Hal itu disampaikan Ardiansyah Tanjung, pegiat peduli pembangunan Sumatera Utara, menyikapi polemik izin undian yang belum terbit namun kegiatan telah berjalan.

“Gebyar pajak yang digelar Bapenda Sumut saat ini bermasalah dari sisi legalitas. Program yang melibatkan undian berhadiah wajib mengantongi izin dari Kemensos dan koordinasi dengan kepolisian. Kalau izin belum terbit, maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum,” ujar Ardiansyah Tanjung dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, penggunaan nama ‘Gebyar Pajak’ yang mengatasnamakan pemerintah provinsi seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan. Jika justru mengabaikan prosedur, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah bisa menurun.

BACA JUGA:  Fatayat NU Sumut Pelopori “Simponi Indah” Banom NU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Bapenda Sumut segera menghentikan kegiatan yang berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian dan Permensos No. 8/2019. Sekaligus membuka transparansi terkait proses perizinan dan sumber dana hadiah,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengingatkan bahwa pejabat yang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan penyalahgunaan wewenang.

Ia meminta Gubernur Sumut dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi agar program peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menimbulkan masalah hukum baru.

“Pajak itu penting untuk pembangunan. Tapi caranya harus bersih, legal, dan akuntabel. Jangan sampai niat baik justru tercoreng karena prosedur diabaikan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Relaksasi UKT Mendesak, Bobby Nasution Sentil Wamen Dikti

Tentang Pernyataan
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil terhadap tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara
Kecelakaan Maut di Tol JMKT: Bus Halmahera Terbalik, Empat Nyawa Melayang
Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik
Indonesia Juara Bertahan di Grup A Bersama Vietnam, Myanmar dan Timor Leste
Hadirkan LPS di Medan, Bobby Nasution: Bangun Kepercayaan Masyarakat agar Uang Aman
Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus
Pemprov Sumut Genjot Reformasi Birokrasi, 6 Daerah Ikuti Penguatan SAKIP di Labura
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Wagub Surya Pimpin Upacara di Medan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36 WIB

Kecelakaan Maut di Tol JMKT: Bus Halmahera Terbalik, Empat Nyawa Melayang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:57 WIB

Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Indonesia Juara Bertahan di Grup A Bersama Vietnam, Myanmar dan Timor Leste

Berita Terbaru