MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

etua MPR RI Ahmad Muzani (tengah) didampingi jajaran pimpinan lembaga memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

etua MPR RI Ahmad Muzani (tengah) didampingi jajaran pimpinan lembaga memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengambil keputusan tegas dan memuaskan publik terkait polemik penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, secara resmi memutuskan bahwa babak final yang sempat memicu kontroversi tersebut wajib diulang kembali guna menegakkan prinsip keadilan dan objektivitas.

Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respon langsung atas gelombang protes dan kritik luas dari masyarakat, peserta lomba, serta berbagai pihak terkait yang menilai ada kesalahan fatal dan ketidakadilan dalam proses penilaian yang dilakukan dewan juri pada pelaksanaan sebelumnya.

“Kami memutuskan bahwa Lomba Cerdas Cermat tingkat Kalimantan Barat yang final akan dilakukan ulang pada waktu yang segera diputuskan secepatnya,” tegas Muzani di hadapan awak media, menegaskan bahwa hasil yang ada saat ini dianggap tidak sah dan akan diganti dengan hasil dari pelaksanaan ulang yang baru.

Untuk memastikan kejujuran dan menghapus segala keraguan publik, Muzani menjamin perubahan mendasar pada susunan penilai. Ia menyatakan bahwa dewan juri yang akan bertugas dalam pelaksanaan ulang ini bukan lagi panitia internal, melainkan tenaga ahli dari luar yang netral.

BACA JUGA:  Viral Insiden Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar, Pimpinan MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

“Juri yang akan menjuri dalam lomba tersebut adalah juri independen,” ujar Muzani. Pihaknya akan merekrut akademisi atau pakar yang kompeten dan memiliki integritas tinggi, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pengetahuan dan aturan lomba, bukan faktor lain.

Tak hanya mengganti pihak penilai, pimpinan MPR juga berkomitmen untuk terlibat secara langsung dalam pengawasan jalannya lomba. Muzani menegaskan bahwa ia maupun perwakilan pimpinan MPR akan mengawasi langsung proses babak final mulai dari pembukaan hingga penutupan, agar tak ada lagi celah untuk kesalahan atau kelalaian.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sikap para peserta lomba yang berani menyampaikan ketidakpuasan dan protesnya secara terbuka saat kejadian berlangsung. Menurutnya, keberanian peserta menyuarakan pendapat adalah hal positif yang sejalan dengan tujuan pendidikan kebangsaan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta lomba yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan, kebebasan berbicara, dan menyampaikan protes atas ketidakpuasannya,” kata Muzani. Ia menilai kejadian ini sekaligus menjadi sarana melatih generasi muda menjadi contoh pelaksana demokrasi yang baik dan berani mengkritisi ketidakbenaran.

BACA JUGA:  Insentif MBG Rp6 Juta Viral Tuai Polemik Publik

Sebelum keputusan pengulangan lomba ini diambil, MPR sebenarnya sudah bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertugas saat itu. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram organisasi, MPR mengumumkan penonaktifan seluruh pihak yang terlibat dalam polemik penilaian tersebut.

Disebutkan secara jelas nama-nama anggota Dewan Juri yang telah dinonaktifkan dari tugasnya, yaitu Indri Wahyuni dan Dyastasita Widya Budi. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penilaian yang memicu kekecewaan peserta dan keresahan publik luas.

Tak berhenti pada juri, MPR juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada pembawa acara atau MC yang bertugas saat itu. Keputusan penonaktifan ini tertulis jelas dalam pernyataan resmi Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai bentuk tanggung jawab lembaga atas kekeliruan yang terjadi.

“Panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” bunyi keterangan resmi tersebut. Dengan serangkaian langkah perbaikan ini, MPR berharap ajang LCC Empat Pilar ke depan benar-benar menjadi wadah pendidikan yang berintegritas, adil, dan dicintai masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi
Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara
MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:14 WIB

Bank Indonesia Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,75 Persen, Jaga Stabilitas Rupiah dan Inflasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Usai Magang, Menaker Ajak Peserta MagangHub Batch III Ikuti Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Kerja

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:53 WIB

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan di Kawasan GBK Berujung Ricuh, Akses Masuk Kawasan Ditutup Sementara

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Berita Terbaru